Koordinator

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, koordinator memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 951 (1) koordinator pada kejaksaan tinggi adalah jaksa unsur pembantu dan bertanggung jawab kepada kepala kejaksaan tinggi. (2) koordinator kejaksaan tinggi mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran serta mengoordinasikan para jaksa dalam melaksanakan operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara. (3) jumlah koordinator kejaksaan tinggi paling banyak 6 (enam) koordinator. (4) tugas dan fungsi koordinator kejaksaan tinggi akan diatur lebih lanjut oleh jaksa agung.

Selengkapnya

Bagian Tata Usaha

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, bagian tata usaha memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 940 bagian tata usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di lingkungan kejaksaan tinggi yang bersangkutan. pasal 941 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 940, bagian tata usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapanbahan penyusunanrencana dan program; b. penerimaan, pencatatan, mengagendakan, pendistribusian dan penyajian surat serta dokumen; c. penyusunan, penyimpanan, penyajian, pengetikan, penggandaan dan pemeliharaan arsip serta penyusunan laporan;d. pelaksanaan urusan ketatausahaan kepada satuan kerja; e. pelaksanaan urusan protokol, upacara, rapat dan pertemuan; dan f. pembinaan urusan keamanan dan ketertiban, tata tertib dalam lingkungan kantor dan tempat kediaman kepala kejaksaa ...

Selengkapnya

Asisten Bidang Pengawasan

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, asisten bidang pengawasan memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 909 (1) asisten bidang pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendaliaan pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan pengawasan terhadap disiplin pegawai kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan kepala kejaksaan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) asisten bidang pengawasandipimpin oleh asisten pengawasan. pasal 910 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 909, asisten bidang pengawasan menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan rencana dan program kerja bidang pengawasan; b. pelaksanaan dan pengendalian pemeriksaan terhadap kinerja dan keuangan pada satuan kerja di ...

Selengkapnya

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, asisten bidang perdata dan tata usaha negara memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 891 asisten bidang perdata dan tata usaha negara adalah unsur pembantu pimpinan yang mempunyai tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara didaerah hukumnya. pasal 892 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 891, asisten bidang perdata dan tata usaha negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara; b. pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara; d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan e. pemant ...

Selengkapnya

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, asisten bidang tindak pidana khusus memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 873 asisten bidang tindak pidana khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasidalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum kejaksaan tinggi. pasal 874 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 873, asisten bidang tindak pidana khusus menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana ...

Selengkapnya

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, asisten bidang tindak pidana umum memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 851 (1) asisten bidang tindak pidana umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya. (2) asisten bidang tindak pidana umum dipimpin oleh asisten tindak pidana umum. pasal 852 dalam melaksanakantugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 851, asisten bidang tindak pidana umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum ...

Selengkapnya

Asisten Bidang Intelijen

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, asisten bidang intelijen memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 818 (1) asisten bidang intelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugasdan fungsi kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya. (2) asisten bidang intelijen dipimpin oleh seorang asisten intelijen yang bertanggung jawab langsung kepada kepala kejaksaan tinggi. pasal 819 (1) asisten bidang intelijen mempunyai tugas dan melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya. (2) lingkup bidang intelijen kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah untuk mendukung penegakan hukum di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan k ...

Selengkapnya

Asisten Bidang Pembinaan

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, asisten bidang pembinaan memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :?pasal 794 asisten bidang pembinaan mempunyai tugas melaksanakanpembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, perpustakaan, pengelolaanpegawai, keuangan dan piutang negara, perlengkapan dan pengelolaan atas barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan data dan statistik kriminal, penerapandan pengembangan teknologi informasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaksanaan program reformasi birokrasi serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan tinggi bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas. pasal 795 dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam pasal 794, asisten bidang pembinaan menyelenggarakan fungsi: a ...

Selengkapnya

Total Data : 8