Asisten Bidang Pembinaan

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, asisten bidang pembinaan memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :?pasal 794 asisten bidang pembinaan mempunyai tugas melaksanakanpembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, perpustakaan, pengelolaanpegawai, keuangan dan piutang negara, perlengkapan dan pengelolaan atas barang milik negara yang menjadi ...

Selengkapnya

Asisten Bidang Intelijen

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, asisten bidang intelijen memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 818 (1) asisten bidang intelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugasdan fungsi kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya. (2) asisten bidang intelijen dipimpin oleh seorang asisten intelijen yang bertanggung jawab langsung kepada kepala kejaksaan ...

Selengkapnya

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, asisten bidang tindak pidana umum memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 851 (1) asisten bidang tindak pidana umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi ...

Selengkapnya

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, asisten bidang tindak pidana khusus memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 873 asisten bidang tindak pidana khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, per ...

Selengkapnya

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, asisten bidang perdata dan tata usaha negara memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 891 asisten bidang perdata dan tata usaha negara adalah unsur pembantu pimpinan yang mempunyai tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara didaerah hukumnya. pasal 892 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 891, ...

Selengkapnya

Asisten Bidang Pengawasan

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, asisten bidang pengawasan memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 909 (1) asisten bidang pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendaliaan pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan pengawasan terhadap disiplin pegawai kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum kejaksaan tinggi yan ...

Selengkapnya

Bagian Tata Usaha

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, bagian tata usaha memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 940 bagian tata usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di lingkungan kejaksaan tinggi yang bersangkutan. pasal 941 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 940, bagian tata usaha menyelenggarakan ...

Selengkapnya

Koordinator

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, koordinator memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 951 (1) koordinator pada kejaksaan tinggi adalah jaksa unsur pembantu dan bertanggung jawab kepada kepala kejaksaan tinggi. (2) koordinator kejaksaan tinggi mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran serta mengoordinasikan para jaksa dalam melaksanakan operasi intelije ...

Selengkapnya

Total Data : 8