Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :
Pasal 891
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur
pembantu pimpinan yang mempunyai tugas dan fungsi
Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara
didaerah hukumnya.
Pasal 892
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 891, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha
negara;
b. pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum,
pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta
pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha
negara;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang perdata dan tata usaha negara;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau
lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum,
pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta
pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha
negara.
Pasal 893
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas:
a. Seksi Perdata;
b. Seksi Tata Usaha Negara; dan
c. Seksi Pertimbangan Hukum.