Bidang Organisasi
Asisten Bidang Intelijen
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Asisten Bidang Intelijen memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :
Pasal 818
(1) Asisten Bidang Intelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugasdan fungsi Kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya.
(2) Asisten Bidang Intelijen dipimpin oleh seorang Asisten Intelijen yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.
Pasal 819
(1) Asisten Bidang Intelijen mempunyai tugas dan melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya.
(2) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah untuk mendukung penegakan hukum di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, pengamanan pembangunan strategis, teknologi informasi dan produksi intelijen serta penerangan hukum.
(3) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor pengamanan pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, gerakan separatis, penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum,pemilihan kepala daerah, gerakan teroris dan radikal, pengamanan wilayah teritorial, kejahatan siber, cegah tangkal dan pengawasan orang asing, pengamanan sumber daya organisasiKejaksaan dan pengamanan penanganan perkara.
(4) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang sosial, budaya dan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, pengawasan sistem perbukuan, pengawasan media komunikasi, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, pencegahan konflik sosial, ketertiban dan ketentraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum.
(5) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang ekonomi dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor lembaga keuangan, keuangan negara, moneter, penelusuran aset, investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, cukai, perdagangan, perindustrian, ketenagakerjaan, perkebunan, kehutanan, lingkungan hidup, perikanan, dan agraria atautata ruang.
(6) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang pengamanan pembangunan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor pengamanan pembangunan infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan dan telekomunikasi, kepelabuhanan, pengolahan air, tanggul dan bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi,smelter, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara dan sarana penunjang, serta sektor lainnya.
(7) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang teknologi informasi dan produksi intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor produksi intelijen, intelijen siber, klandestin, digital forensik, transmisi berita sandi, kontra penginderaan, audit dan pengujian sistem keamanan informasi, pengembangan sumber daya manusia sandi, pengembangan sumber daya manusia intelijen lainnya, pengembangan teknologi, pengembangan prosedur dan aplikasi serta pemetaan, data dan pelaporan;
(8) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang penerangan hukum meliputi sektor penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga negara, lembaga pemerintah dan nonpemerintah di tingkat propinsi, pengelolaan pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi serta data dan pelaporan.
Pasal 820
Dalam melaksanakan tugasdan fungsi Kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Asisten Bidang Intelijen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya;
b. perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah di daerah hukumnya serta penerangan hukum guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
c. pelaksanaan pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah, serta penerangan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
d. perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan serta pengamanan pembangunan strategis berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
e. perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, pelaksanaan pengendalian dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukumnya berdasarkan prinsip koordinasi;
f. perencanaan,pengelolaan, dan pemeliharaan peralatan intelijen;
g. penyusunan, penyajian dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil;
h. penyusunan, penyajian dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, serta pengamanan pembangunan strategis;
i. pengadministrasian, pendistribusian dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
j. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan serta pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
k. pengelolaan bank data intelijen dan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di Lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeridi daerah hukumnya;
l. penyiapan bahan analisa kebutuhan pengembangan sumber daya manusia intelijen dan teknologi intelijen;
m. perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah, instansi, dan organisasi lainnya;
n pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukumnya;
o. pemeliharaan peralatan intelijen;
p. penyiapan bahan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja fungsional sandiman; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Kejaksaan Tinggi.
Pasal 821
Asisten Bidang Intelijen terdiri atas:
a. Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan, selanjutnya disebut Seksi A;
b. Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, selanjutnya disebut Seksi B;
c. Seksi Ekonomi dan Keuangan, selanjutnya disebut Seksi C;
d. Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis, selanjutnya disebut Seksi D;
e. Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen, selanjutnya disebut Seksi E;
f. Seksi Penerangan Hukum; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.