Bagian Tata Usaha
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Bagian Tata Usaha memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :
Pasal 940
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan
dalam, dan protokol di Lingkungan Kejaksaan Tinggi yang
bersangkutan.
Pasal 941
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 940, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapanbahan penyusunanrencana dan program;
b. penerimaan, pencatatan, mengagendakan,
pendistribusian dan penyajian surat serta dokumen;
c. penyusunan, penyimpanan, penyajian, pengetikan,
penggandaan dan pemeliharaan arsip serta penyusunan
laporan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan kepada satuan kerja;
e. pelaksanaan urusan protokol, upacara, rapat dan
pertemuan; dan
f. pembinaan urusan keamanan dan ketertiban, tata tertib
dalam lingkungan kantor dan tempat kediaman Kepala
Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.
Pasal 942
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan; dan
b. Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam.