Bagian Tata Usaha

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Bagian Tata Usaha memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :


Pasal 940

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di Lingkungan Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.


Pasal 941

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapanbahan penyusunanrencana dan program;

b. penerimaan, pencatatan, mengagendakan, pendistribusian dan penyajian surat serta dokumen;

c. penyusunan, penyimpanan, penyajian, pengetikan, penggandaan dan pemeliharaan arsip serta penyusunan laporan;

d. pelaksanaan urusan ketatausahaan kepada satuan kerja;

e. pelaksanaan urusan protokol, upacara, rapat dan pertemuan; dan

f. pembinaan urusan keamanan dan ketertiban, tata tertib dalam lingkungan kantor dan tempat kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.


Pasal 942

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

a. Subbagian Persuratan dan Kearsipan; dan

b. Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam.