Asisten Bidang Tindak Pidana Umum

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :


Pasal 851

(1) Asisten Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya.

(2) Asisten Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Umum.


Pasal 852

Dalam melaksanakantugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;

b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana umumÍž

c. pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya;

d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara tindak pidana umum;

e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;

f. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara tindak pidana umum di daerah hukumnya; dan

g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan penanganan perkara tindak pidana umum.


Pasal 853

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas:

a. Seksi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda;

b. Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya;

c. Seksi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya;

d. Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara; dan

e. Kelompok Jabatan Fungsional.