Asisten Bidang Pengawasan
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Asisten Bidang Pengawasan memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :
Pasal 909
(1) Asisten Bidang Pengawasan mempunyai tugas
melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan
pengendaliaan pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan
keuangan, serta pelaksanaan pengawasan terhadap
disiplin pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah
hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, serta
melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Asisten Bidang Pengawasandipimpin oleh Asisten
Pengawasan.
Pasal 910
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 909, Asisten Bidang Pengawasan menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja bidang
pengawasan;
b. pelaksanaan dan pengendalian pemeriksaan terhadap
kinerja dan keuangan pada satuan kerja di daerah
hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai
dengan program kerja pengawasan tahunan dan
kebijakan pimpinan;
c. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan,
pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan
jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan
terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah
hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan yang
terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak
pidana;
d. pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan
pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi
yang bersangkutan apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak
pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa
Agung;
e. pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak
lanjut hasil pengawasan, terhadap petunjuk penertiban
dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan
kerja yang di inspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi
yang bersangkutan;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan
laporan berkala terkait pelaksanaan rencana dan
program kerja, program kerja pengawasan tahunan
maupun laporan pengawasan lainnya yang diwajibkan;
g. pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada
kepala Kejaksaan Tinggi sehubungan dengan
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan;
h. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilaksanakan
berdasarkan laporan pengaduan atau temuan tentang adanya indikasi pelanggaran disiplin dalam penanganan
perkara; dan
j. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.
Pasal 911
Asisten Bidang Pengawasan terdiri atas:
a. Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum;
b. Pemeriksa Intelijen;
c. Pemeriksa Tindak Pidana Umum;
d. Pemeriksa Tindak Pidana Khusus;
e. Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara;
f. Pemeriksa Keuangan, Perlengkapan dan Proyek
Pembangunan; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.