Asisten Bidang Pengawasan
                    
                        
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Asisten Bidang Pengawasan memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :
Pasal 909 
(1) Asisten Bidang Pengawasan mempunyai tugas 
melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan 
pengendaliaan pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan 
keuangan, serta pelaksanaan pengawasan terhadap 
disiplin pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah 
hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan, serta 
melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas 
penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(2) Asisten Bidang Pengawasandipimpin oleh Asisten 
Pengawasan.
Pasal 910
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 909, Asisten Bidang Pengawasan menyelenggarakan 
fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja bidang 
pengawasan;
b. pelaksanaan dan pengendalian pemeriksaan terhadap 
kinerja dan keuangan pada satuan kerja di daerah 
hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai 
dengan program kerja pengawasan tahunan dan 
kebijakan pimpinan;
c. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, 
pengaduan dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan 
jabatan atau wewenang dan mengusulkan penindakan 
terhadap pegawai Kejaksaan pada satuan kerja di daerah 
hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan yang 
terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak 
pidana;
d. pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan 
pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi 
yang bersangkutan apabila berdasarkan hasil 
pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak 
pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa 
Agung;
e. pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak 
lanjut hasil pengawasan, terhadap petunjuk penertiban 
dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan 
kerja yang di inspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi 
yang bersangkutan;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan 
laporan berkala terkait pelaksanaan rencana dan 
program kerja, program kerja pengawasan tahunan 
maupun laporan pengawasan lainnya yang diwajibkan;
g. pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada 
kepala Kejaksaan Tinggi sehubungan dengan 
pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan;
h. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas 
penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilaksanakan 
berdasarkan laporan pengaduan atau temuan tentang adanya indikasi pelanggaran disiplin dalam penanganan 
perkara; dan
j. pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan 
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya.
Pasal 911
Asisten Bidang Pengawasan terdiri atas:
a. Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum;
b. Pemeriksa Intelijen;
c. Pemeriksa Tindak Pidana Umum;
d. Pemeriksa Tindak Pidana Khusus;
e. Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara;
f. Pemeriksa Keuangan, Perlengkapan dan Proyek 
Pembangunan; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
                    
                 
             
         
         
     
    
             
            
    