Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus
                    
                        
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :
Pasal 873
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas 
melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, 
penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan 
barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, 
praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, 
upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan 
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, 
pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, 
putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, 
dan eksaminasidalam penanganan perkara tindak pidana 
khusus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.
Pasal 874
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 873, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus 
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di 
Kejaksaan Tinggi;
b. pelaksanaanpenegakan hukum di bidang tindak pidana 
khusus di Kejaksaan Tinggi;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di 
bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;
d. pelaksanaanhubungan kerjadengan instansi atau
lembagabaik di dalam negeri maupun di luar negeri di 
Kejaksaan Tinggi;
e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan 
pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus di 
Kejaksaan Tinggi; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala 
Kejaksaan Tinggi.
Pasal 875
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
a. Seksi Penyidikan;
b. Seksi Penuntutan;
c. Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan 
Eksaminasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
 
                    
                 
             
         
         
     
    
             
            
    