Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :


Pasal 873

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasidalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.


Pasal 874

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;

b. pelaksanaanpenegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;

c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;

d. pelaksanaanhubungan kerjadengan instansi atau lembagabaik di dalam negeri maupun di luar negeri di Kejaksaan Tinggi;

e. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi; dan

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.


Pasal 875

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas:

a. Seksi Penyidikan;

b. Seksi Penuntutan;

c. Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi; dan

d. Kelompok Jabatan Fungsional.