Asisten Bidang Pembinaan
                    
                        
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Asisten Bidang Pembinaan memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :
Pasal 794
Asisten Bidang Pembinaan mempunyai tugas 
melaksanakanpembinaan atas manajemen, perencanaan dan 
pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, 
perpustakaan, pengelolaanpegawai, keuangan dan piutang 
negara, perlengkapan dan pengelolaan atas barang milik 
negara yang menjadi tanggung jawabnya, organisasi dan 
tatalaksana, pengelolaan data dan statistik kriminal, 
penerapandan pengembangan teknologi informasi, 
pelaksanaan evaluasi dan pelaksanaan program reformasi 
birokrasi serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan 
administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkungan 
Kejaksaan Tinggi bersangkutan dalam rangka memperlancar 
pelaksanaan tugas.
Pasal 795
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam 
Pasal 794, Asisten Bidang Pembinaan menyelenggarakan 
fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang 
pembinaan berupa bimbingan, pembinaan dan 
pengamanan teknis;
b. koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta pembinaan 
kerjasama seluruh satuan kerja di bidang administrasi;
c. penyiapan rencana dan koordinasi perumusan kebijakan 
dalam penyusunan rencana dan program pembangunan 
prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian serta 
pengendalian pelaksanaannya;
d. pembinaan manajemen, organisasi tatalaksana, analisis 
jabatan, jabatan fungsional Jaksa,urusanketatausahaan,
perpustakaan, dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan Barang Milik Negara yang menjadi 
tanggung jawabnya;
e. pembinaan dan peningkatan kompetensi, disiplin dan 
integritas pegawai;
f. pembinaan terhadap pelaksanaan anggaran, 
perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, 
pendapatan dan piutang negara;
g. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara, barang 
sitaan dan barang rampasan negara;
h. pelaksanaan pembinaan manajemen terhadap 
pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan 
dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan 
Kejaksaan Tinggi; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi 
birokrasi di Lingkungan Kejaksaan Tinggi.
Pasal 796
Asisten Bidang Pembinaan terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Umum;
d. Subbagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi 
Informasi dan Perpustakaan;
e. Subbagian Perencanaan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional. 
                    
                 
             
         
         
     
    
             
            
    