Asisten Bidang Pembinaan
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Asisten Bidang Pembinaan memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :
Pasal 794
Asisten Bidang Pembinaan mempunyai tugas
melaksanakanpembinaan atas manajemen, perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana,
perpustakaan, pengelolaanpegawai, keuangan dan piutang
negara, perlengkapan dan pengelolaan atas barang milik
negara yang menjadi tanggung jawabnya, organisasi dan
tatalaksana, pengelolaan data dan statistik kriminal,
penerapandan pengembangan teknologi informasi,
pelaksanaan evaluasi dan pelaksanaan program reformasi
birokrasi serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan
administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkungan
Kejaksaan Tinggi bersangkutan dalam rangka memperlancar
pelaksanaan tugas.
Pasal 795
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam
Pasal 794, Asisten Bidang Pembinaan menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang
pembinaan berupa bimbingan, pembinaan dan
pengamanan teknis;
b. koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta pembinaan
kerjasama seluruh satuan kerja di bidang administrasi;
c. penyiapan rencana dan koordinasi perumusan kebijakan
dalam penyusunan rencana dan program pembangunan
prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian serta
pengendalian pelaksanaannya;
d. pembinaan manajemen, organisasi tatalaksana, analisis
jabatan, jabatan fungsional Jaksa,urusanketatausahaan,
perpustakaan, dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan Barang Milik Negara yang menjadi
tanggung jawabnya;
e. pembinaan dan peningkatan kompetensi, disiplin dan
integritas pegawai;
f. pembinaan terhadap pelaksanaan anggaran,
perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan,
pendapatan dan piutang negara;
g. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara, barang
sitaan dan barang rampasan negara;
h. pelaksanaan pembinaan manajemen terhadap
pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan
dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan
Kejaksaan Tinggi; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi
birokrasi di Lingkungan Kejaksaan Tinggi.
Pasal 796
Asisten Bidang Pembinaan terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Umum;
d. Subbagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi
Informasi dan Perpustakaan;
e. Subbagian Perencanaan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.