Asisten Bidang Pembinaan

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Asisten Bidang Pembinaan memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :


Pasal 794 Asisten Bidang Pembinaan mempunyai tugas melaksanakanpembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, perpustakaan, pengelolaanpegawai, keuangan dan piutang negara, perlengkapan dan pengelolaan atas barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan data dan statistik kriminal, penerapandan pengembangan teknologi informasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaksanaan program reformasi birokrasi serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.


Pasal 795 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 794, Asisten Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;

b. koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta pembinaan kerjasama seluruh satuan kerja di bidang administrasi;

c. penyiapan rencana dan koordinasi perumusan kebijakan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya;

d. pembinaan manajemen, organisasi tatalaksana, analisis jabatan, jabatan fungsional Jaksa,urusanketatausahaan, perpustakaan, dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan Barang Milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya;

e. pembinaan dan peningkatan kompetensi, disiplin dan integritas pegawai;

f. pembinaan terhadap pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, pendapatan dan piutang negara;

g. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara, barang sitaan dan barang rampasan negara;

h. pelaksanaan pembinaan manajemen terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di Lingkungan Kejaksaan Tinggi; dan

i. pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi di Lingkungan Kejaksaan Tinggi.


Pasal 796 Asisten Bidang Pembinaan terdiri atas:

a. Subbagian Kepegawaian;

b. Subbagian Keuangan;

c. Subbagian Umum;

d. Subbagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan;

e. Subbagian Perencanaan; dan

f. Kelompok Jabatan Fungsional.