Koordinator

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Koordinator memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :


Pasal 951

(1) Koordinator pada Kejaksaan Tinggi adalah Jaksa unsur pembantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.

(2) Koordinator Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran serta mengoordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara.

(3) Jumlah Koordinator Kejaksaan Tinggi paling banyak 6 (enam) Koordinator.

(4) Tugas dan fungsi Koordinator Kejaksaan Tinggi akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.