Koordinator
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Koordinator memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :
Pasal 951
(1) Koordinator pada Kejaksaan Tinggi adalah Jaksa unsur
pembantu dan bertanggung jawab kepada Kepala
Kejaksaan Tinggi.
(2) Koordinator Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas
melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran serta
mengoordinasikan para Jaksa dalam melaksanakan
operasi intelijen yustisial, penyelesaian perkara pidana
umum, pidana khusus serta perdata dan tata usaha
negara.
(3) Jumlah Koordinator Kejaksaan Tinggi paling banyak 6
(enam) Koordinator.
(4) Tugas dan fungsi Koordinator Kejaksaan Tinggi akan
diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.