PENAHANAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PENAHANAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PENAHANAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali menetapkan terhadap 1 (satu) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan/ Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Porprov/ Bkk (Stadion) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju T.A 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor : PRINT-166/P.6/Fd.2/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024.
Adapun Perbuatan Tersangka melanggar :
Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Hari ini Jumat Tanggal 02 Agustus 2024, bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya