Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Penghasutan Tindakan Anarkis pada Demonstrasi Agustus 2025

Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Penghasutan Tindakan Anarkis pada Demonstrasi Agustus 2025

              PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

         Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

  Nomor: PR – 968/013/K.3/Kph.3/12/2025

 

 

 

Pelimpahan Berkas Perkara

Dugaan Penghasutan Tindakan Anarkis

pada Demonstrasi Agustus 2025

 

 

Jaksa Penunutut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap 4 (empat) orang terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dengan menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin 8 Desember 2025 terhadap 4 orang terdakwa yakni:

  1. Terdakwa Delpedro Marhaen Rismansyah.
  2. Terdakwa Muzaffar Salim.
  3. Terdakwa Syahdan Husein.
  4. Terdakwa Khariq Anhar.

Keempat terdakwa tersebut didakwakan melanggar:

Pertama Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau 

Kedua Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau

Ketiga Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau

Keempat Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal pelaksanaan sidang dalam perkara a quo.

 

 

Jakarta, 9 Desember 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Tri Sutrisno S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 081347660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan