Sita Eksekusi Dua Bidang Tanah Seluas 21605 Meter Persegi Perkara Cukai Terpidana Ahmad Safriansyah
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 879/037/K.3/Kph.3/10/2025
Sita Eksekusi Dua Bidang Tanah
Seluas 21.605 Meter Persegi
Perkara Cukai Terpidana Ahmad Safriansyah
Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan pendampingan Sita Eksekusi terhadap perkara tindak pidana cukai yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas nama Terpidana Ahmad Safriansyah bin Hamami.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan yaitu 2 (dua) bidang tanah di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung masing-masing seluas 6.865 m2 dengan SHM Nomor: 00023 dan 14.740 m2 dengan SHM Nomor 00022, sehingga total luasnya yakni 21.605 m2.
Sita Eksekusi tersebut dilakukan pada Rabu 15 Oktober sampai dengan Kamis 16 Oktober 2025, guna pemenuhan pembayaran pidana denda sebesar Rp1.879.920.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Jakarta, 15 Oktober 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 085778764196
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id