PRESS RELEASE PENAHANAN 2 DUA) ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMBEBASAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN PASAR RAKYAT KABUPATEN MAMASA TAHUN ANGGARAN 2024

PRESS RELEASE PENAHANAN 2 DUA) ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMBEBASAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN PASAR RAKYAT KABUPATEN MAMASA TAHUN ANGGARAN 2024

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Bapak Sukarman Sumarinton, S.H., M.H didampingi Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Ibu Nur Asiah, S.H., M.Hum. beserta jajarannya. Selasa, 16 September 2025 Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
MELAKSANAKAN PRESS RELEASE PENAHANAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMBEBASAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN PASAR RAKYAT KABUPATEN MAMASA TAHUN ANGGARAN 2024
berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT – 446/ P.6/ Fd.2/ 06/ 2025 tanggal 12 Juni 2025 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembebasan Lahan untuk Pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Kab. Mamasa melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mamasa yang pmbayarannya dengan menghgunakan Dana APBD Kab. Mamasa Tahu Anggaran 2024 sebesar Rp. 5.737.700.000,-, yang dimana dalam proses pembayarannya berdasarkan alat bukti yang tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah menyalahi keentuan yang berlaku dan dapat dikategorikan sebagai “Pebuatan Melawan Hukum” dan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial