Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT Bank Raya Indonesia ke PT Desaria Plantation Mining

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT Bank Raya Indonesia ke PT Desaria Plantation Mining

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT Bank Raya Indonesia ke PT Desaria Plantation Mining

Bengkulu, 27 Agustus 2025 — Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada hari ini, dua orang tersangka baru ditetapkan dan langsung dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Raya Indonesia (d/h BRI Agro) kepada PT Desaria Plantation Mining (PT DPM).
Dua tersangka yang ditetapkan yaitu:

1. Raharjo Sapto Ajie, selaku pemilik PT DPM

2. Novita Sumargo, selaku Direktur PT DPM

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih, S.H., M.H, melalui Pelaksana Harian Kasi Penkum Denny Agustian dan Kasi Penyidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa sejak awal perjanjian kredit ini sudah terdapat indikasi penyimpangan. Fasilitas kredit yang diberikan oleh BRI Agro kepada PT DPM dengan plafon sebesar Rp119 miliar dan pencairan tahap awal sebesar Rp48 miliar tidak digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk kegiatan perkebunan, namun diduga dialihkan untuk keperluan lain yang menimbulkan kerugian negara.

Kedua tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dititipkan di Lapas Argamakmur dan Lapas Perempuan Bengkulu. Penetapan ini merupakan lanjutan dari proses hukum sebelumnya, di mana Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka lain dalam kasus yang sama

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami