Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tuntut Hukuman Perkara TPK Tunjangan KinerjaTukin Korem 041Gamas Bengkulu
Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tuntut Hukuman Perkara TPK Tunjangan Kinerja/Tukin Korem 041/Gamas Bengkulu
Pada hari ini Tanggal 13 Agustus 2025 telah dibacakan Tuntutan Perkara An. Terdakwa R.M Ali Kurniawan Amd Bin Ir. raden Nungcik Said (Alm.)
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua perkara ini merupakan rangkaian perbuatan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) oleh terdakwa ALI.
Dua Perkara tersebut, yaitu:
Perkara pertama, Perkara TPK Tunjangan Kinerja/Tukin Korem 041/Gamas Bengkulu T.A 2023 dengan nilai kerugian kurang lebih Rp9.227.839.000
Tuntutan Pidana pokok yg dibacakan JPU yaitu 8 (delapan) tahun Penjara dipotong masa tahanan, Pidana denda Rp50.000.000 Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp1.460.717.800 subsidiair 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan kurungan.
Perkara kedua, Perkara TPK dan TPPU 2020-2022 Tunjangan Kinerja/Tukin Korem 041/Gamas Bengkulu T.A 2020-2023 dengan nilai kerugian Rp5.086.350.000 berdasarkan perhitungan BPKP Tuntutan pidana pokok oleh JPU yaitu 8 (delapan) tahun, Pidana denda Rp50.000.000 Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan, uang pengganti Rp4.618.456.300 subsidiair 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Barang-barang yang disita dari terdakwa berupa tanah dan bangunan, dan kebun kelapa sawit, kendaraan roda empat dan roda dua, dan beberapa barang elektronik.
 
                                         
                                